- Buku tamu
- Download Youtube GRATIS
- Tentang situs
- Tentang kelud
- Shorten Url
- Download
- Profile Mau uang mengucur
dari internet?..Buruan daftar...
Lumayan buat tambah penghasilan..
Buruan daftar sekarang juga..
Situs ini di biayai oleh
Adsense Indonesia,mygama
SITI,situs ini bertujuan
untuk mempermudah mencari
kabar berita dan
aktifitas terbaru Gunung Kelud
Gunung kelud (sering disalahtuliskan menjadi Kelut yang berarti "sapu" dalam bahasa Jawa; dalam bahasa Belanda disebut Klut, Cloot, Kloet, atau Kloete) adalah sebuah gunung berapi di Provinsi Jawa Timur ...read more
Posted in Won9keluD WaP by Admin on , 20 November 2012
Posted in Won9kelud Wap by Admin on 20 Maret 2015
( Won9keluD WaP ) BLITAR - Sengketa perebutan
Gunung Kelud antara Pemerintah
Kabupaten Blitar dan Pemerintah
Kediri memasuki babak baru.
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Surabaya memutuskan
Gunung Kelud milik Kabupaten
Kediri.
Hakim PTUN juga memerintahkan
Gubernur Jawa Timur selaku
tergugat mencabut SK Gubernur
Jawa Timur No 118/113/
KPTS/014/2014 tentang
perselisihan batas kawasan Gunung
Kelud. Sebab, setelah Gunung Kelud
diputuskan menjadi milik Kediri,
tidak ada lagi perselisihan.
Apa tanggapan pihak Pemerintah
Kabupaten Blitar atas putusan
tersebut?
"Bagi Kabupaten Blitar putusan
PTUN itu mengejutkan sekaligus
mengecewakan," ujar Kepala Bagian
Tata Pemerintahan Pemkab Blitar
Suhendro Winarso kepada
wartawan, Rabu (12/8/2015).
Keterkejutan Suhendro cukup
beralasan. Sebab sebelumnya
perkara Gunung Kelud telah
diserahkan ke pemerintah pusat.
Telah disepakati, Kementerian
Dalam Negeri yang mengambil alih
perselisihan. Simpul-simpul konflik
akan diurai dari awal lagi.
"Kita saat ini dalam rangka
menunggu arahan pemerintah pusat.
Namun ternyata muncul putusan
PTUN," terang Suhendro.
Dalam kasus ini, Gubernur Jawa
Timur dan Pemkab Blitar sama-
sama sebagai tergugat.
Sebelumnya Pemkab Blitar
menggugat SK Gubernur Nomor
188/113/KPTS.013/2012 tentang
Penyelesaian Perselisihan Batas
Daerah Antara Kabupaten Blitar
dengan Kabupaten Kediri yang
menyatakan Kelud milik Kabupaten
Kediri.
SK 188 kemudian dicabut dan
diganti dengan SK No 118/113/
KPTS/014/2014 tentang batas
kawasan Gunung Kelud.
Lalu,
giliran Pemkab Kediri yang
menggugat dan menang.
Menurut Suhendro, vonis hakim
PTUN belum memiliki ketetapan
hukum tetap (inkracht).
Tergugat,
kata dia, masih memiliki waktu 14
hari untuk menerima putusan atau
menempuh upaya banding.
"Kita tetap akan
memperjuangkannya. Sebab kita
memiliki semua bukti dokumen dan
sejarah, termasuk lambang
Kabupaten Blitar adalah Gunung
Kelud," jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar
Wasis Kunto Atmojo mengatakan
perkara Kelud tidak hanya soal
'kedaulatan' geografis. Masalah
Kelud juga menyangkut identitas
masyarakat Kabupaten Blitar.
"Karenanya, harusnya harus benar-
benar diperjuangkan. Semua tahu
bahwa Kelud adalah milik
Kabupaten Blitar," ujarnya. (zik)
Pasang Won9keluD WaP di android anda,agar kemudahan mendapat kan berita tentang aktifitas sekitar gunung Kelud di genggaman..
" - pasang sekarang gratis. " perangkat lunak funny photo menawarkan satu set lengkap lanjutan alat editing gambar secara gratis ber format sis dan java." - Dapatkan sekarang gratis
Blitar....
Kediri....